Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS III Membuat Artikel Akuntan Publik

AKUNTAN PUBLIK PRIA DAN WANITA TERHADAP ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN AKUNTAN PUBLIK WANITA 
 
 
telah lama menjadi perhatian dan penelitian-penelitian substansial yang berfokus pada isu-isu mengenai akuntan publik wanita. Hal ini dikarenakan selama 20 tahun terakhir, jumlah wanita yang memasuki profesi akuntan publik telah meningkat secara drastis Trapp et al.(1989) dalam Yvonne (2004). Isu-isu mengenai akuntan wanita yang berprofesi sebagai akuntan publik, sebenarnya tidak terlepas dari masalah gender. Sejarah perjalanan wanita di bidang akuntansi merefleksikan suatu perjuangan panjang untuk mengatasi penghalang-penghalang dan batasan yang diciptakan oleh struktur sosial yang kaku, diskriminasi, pembedaan gender, ketidaksamaan konsep, dan konflik antara rumah tangga dan karir (Ried et al., 1987 dalam Yvonne (2004)).

Gender harus dibedakan dari pengertian dan batasan seks (Fakih,1996) dalam Ayu (1999). Pemahaman dan pembedaan terhadap jenis kelamin sangatlah diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persolan ketidakadilan sosial yang menimpa wanita. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) serta kaitannya terhadap ketidakadilan gender dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara luas.

Terminologi jenis kelamin mengacu pada status reproduktif dan individual seseorang sebagai pria atau wanita atas dasar genital. Sedangkan gender mengacu pada status legal, sosial dan individual seseorang sebagai pria atau wanita, atau campuran dari keduanya, atas dasar kriteria perilaku fisik. Istilah penting lain yang berkaitan dengan gender adalah stereotip peran gender atau gender role stereotypeI, yaitu keyakinan mengenai karakteristik yang dianggap benar tentang pria dan wanita (Eccles and Hoffman, 1984) dalam Ayu (1999).

Sejarah perbedaan gender antara pria dan wanita terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentukya perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial, kultural, melalui ajaran keagamaan bahkan oleh Negara. Perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Namun, yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi pria maupun wanita. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum pria dan wanita menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni: marginalisasi, proses pemiskinan ekonomi, subordinasi dalam pengambilan keputusan, stereotyping dan diskriminasi, pelabelan negatif, kekerasan (violence), bekerja lebih panjang dan memikul beban ganda ( Fakih, 1999 dalam Ayu,1999).

Isu mengenai pengaruh gender merebak dan meningkat di lingkungan kerja ketika terjadi perubahan komposisi pekerjaan berdasarkan jenis kelamin di perusahaan. Perubahan komposisi pekerjaan di lingkungan kerja mendorong para manajer untuk mempertimbangkan strategi dalam mengelola pengaruh gender terhadap kinerja personal (Abdurahim, 2000). Sejak tahun 1970-an, komposisi pegawai wanita di lingkungan pekerjaan menunjukkan perkembangan. Pegawai wanita telah banyak menunjukkan keberhasilannya dalam mengkombinasikan antara karir dan keluarga serta memasuki karir profesional pada lingkungan perusahaan didominasi oleh pria seperti profesi akuntan publik, hukum, industri dan perdagangan. Selanjutnya dalam penelitiannya dikatakan bahwa sampai sekarang para pekerja wanita belum menunjukkan keberhasilannya dalam menempati jabatan puncak dalam perusahaan.

Di Indonesia sendiri masuknya wanita di pasar kerja pada saat ini menunjukkan jumlah yang semakin besar, demikian dengan kecendrungan semakin banyaknya wanita karir (Susanne, 2003). Sementara itu, Hasibuan (1996) dalam Yvonne (2004) menyatakan bahwa meskipun partisipasi wanita dalam pasar kerja di Indonesia meningkat secara signifikan namun demikian masih ada diskriminasi dan menjadi masalah besar terhadap pekerja wanita.

Bidang akuntansi publik juga merupakan salah satu bidang yang tidak terlepas dari diskriminasi gender. Dalam suatu studi yang dilakukan oleh Walkup dan Fenzau (1980) dalam Yvonne (2004) dikatakan bahwa 41% dari responden yang mereka teliti yaitu para akuntan publik, merasakan adanya bentuk-bentuk diskriminasi yang telah mempengaruhi karir mereka. Sebaliknya, hanya 21% dari responden yang masih dipekerjakan dalam profesi ini, yang merasakan adanya diskriminasi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar