PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan
publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada
standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni
standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar
umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang
auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan
kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan
auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya
secara keseluruhan.
Namun
selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang
mengatur perilaku akuntan publik contoh dalam suatu perusahaan seperti yang
terjadi pada lingkungan Pandam R.W dan PT. Sejahtera selama beberapa tahun
direktur sudah mengganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan
publiknya, dalam suatu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam R.W
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yg berkaitan
dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. dalam menjalankan praktik
profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik
ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi
seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut Rosita Noer,
etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan
yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
PEMBAHASAN
PT.
Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk
jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit
PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah
menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan
akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W.
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Pada
kasus tersebut merupakan salah satu pelanggaran kode etik dalam akuntan publik.
Akibat dari pelanggaran etika tersebut akan terjadinya permasalahan diantara
kedua rekan bisnis tersebut yang melanggaran hukum negara. Untuk merumuskan
hasil dari kebijakan dalam pengambilan suatu keputusan harus menyangkut dalam
masalah perpajakan dan laporan keuangan menolak untuk memutuskan hubungan kerja
dengan perusahaan yang bersangkutan dalam masalah ini dengan pengambilan
keputusan seperti ini maka PT. Sejahtera dan Pandam R.W akan terhindar dari
tindakan yang melanggar kode etik profesi dan terutama bebas dari hukuman
negara.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran atas
kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan
masalah perpajakan dan laporan keuangan, yang terjadi atas dasar dekatnya
hubungan bisnis antara kedua belah pihak yaitu, KAP Pandan R. W. dan PT.
Sejahtera. Sehingga terjadi adanya kesempatan melakukan manipulasi yang
seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
Saran
Sebaiknya KAP Pandan R. W.
memberikan sikap profesionalnya terhadap kliennya walaupun klien tersebut telah
lama menjadi rekan bisnisnya dan hindari dari praktik-praktik manipulasi dalam
laporan apapun dari setiap kegiatan auditnya dan tetap menjadi akuntan publik
yang independen.