Kamis, 29 November 2012

Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera (Jurnal Etika Profesi Akuntansi)


PENDAHULUAN
            Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.
Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik contoh dalam suatu perusahaan seperti yang terjadi pada lingkungan Pandam R.W dan PT. Sejahtera selama beberapa tahun direktur sudah mengganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya, dalam suatu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yg berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut Rosita Noer, etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

PEMBAHASAN
PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Pada kasus tersebut merupakan salah satu pelanggaran kode etik dalam akuntan publik. Akibat dari pelanggaran etika tersebut akan terjadinya permasalahan diantara kedua rekan bisnis tersebut yang melanggaran hukum negara. Untuk merumuskan hasil dari kebijakan dalam pengambilan suatu keputusan harus menyangkut dalam masalah perpajakan dan laporan keuangan menolak untuk memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan dalam masalah ini dengan pengambilan keputusan seperti ini maka PT. Sejahtera dan Pandam R.W akan terhindar dari tindakan yang melanggar kode etik profesi dan terutama bebas dari hukuman negara.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran atas kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan, yang terjadi atas dasar dekatnya hubungan bisnis antara kedua belah pihak yaitu, KAP Pandan R. W. dan PT. Sejahtera. Sehingga terjadi adanya kesempatan melakukan manipulasi yang seharusnya hal tersebut tidak terjadi.

Saran
Sebaiknya KAP Pandan R. W. memberikan sikap profesionalnya terhadap kliennya walaupun klien tersebut telah lama menjadi rekan bisnisnya dan hindari dari praktik-praktik manipulasi dalam laporan apapun dari setiap kegiatan auditnya dan tetap menjadi akuntan publik yang independen.