Sabtu, 20 April 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama : Diah Anggraeni
Kelas : 4EB18
NPM : 22209833
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Akuntansi Sebuah Bahasa Bisnis
Akuntansi merupakan alat informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Oleh karena itu, akuntansi disebut bahasa bisnis. Bahasa berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian juga akuntansi.

1.2 Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
            Transaksi dan data keuangan yang merupakan masukan (input) dalam sistem akuntansi masih relatif sederhana. Pada saat itu pemakai laporan keuangan mempunyai akses yang besar terhadap catatan akuntansi. Sehingga manajemen memerlukan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerialnya, sedangkan pemakai eksternalnya menggunakannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manajemen.

1.3 Perkembangan Praktik Akuntansi
            Praktik akuntansi terus berubah, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan pelaksana akuntansi (sebagai penyedia informasi) maupun kebutuhan penerima atau pencari informasi tersebut.

1.4 Diversitas Akuntansi
            Berikut ini uraian mengenai diversitas akuntansi dilihat dari aspek  pengukuran asset, kewajiban, dan aspek penentuan modal dan laba periodik :
1.      Pengukuran aset dan kewajiban
Mengukur sebagian besar aset bisnis dunia atas dasar biaya-biaya historis. Namun konsep pengukuran ini tidak diaplikasikan secara murn.
2.      Penentuan modal dan laba periodik
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku menganggap satu tahun kalender merupakan periode yang sangat pendek untuk menentukan hasil bisnis yang memadai


1.5 Peran Akuntansi
            Peran akuntansi berbeda antara negara lain perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang menfhasilkan perusahaan-perusahaan dimasingmasing negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi cara interprestasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.. akuntansi keuangan merupakan pusat dari proses aloasi sumber-sumber keuangan di pasar modal.

1.6 Koporasi Multinasional dan Keterlibatannya Dalam Bisnis Internasional
            Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang piutang alam valuta asing (valas), sementara yang tingkat globalisasinya paling tinggi adalah koporasi multinasional (MNC, multinational corporation).

1.7 Pengertian Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional adalah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. Ada 2 tipe akuntansi, yaitu :
Akuntansi Keuangan
Bertujuan untuk memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal dalam pengambilan keputusan ekonomi.
                  Akuntansi Manajemen
Untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen, yang merupakan pihak internal perusahaan didalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan

BAB 4. KONVERGENSI AKUNTANSI

4.7.  Pengakuan Dan Dukungan terhadap IASB      
 IFRS diterima secara luas oleh negara-negara di dunia. Adapun bentuk-bentuk pengakuan dan dukungan tersebut sebagai berikut :
1.      Standar-standar tersebut digunakan oleh banyak negara sebagai dasar menyusun dasar-dasar akuntansi
2.      Standar-standar tersebut diterima oleh banyak bursa efek dan para regulator yang menginjinkan perusahaan
3.      Standar tersebut diakui oleh masyarakat eropa dan badan-badan supraasional

Komitmen para penyusun standar akuntansi nasional dalam mengupayakan konvergensi internasional terlihat dengan ditandatananinya Norwalk Agreement tahun 2002 pleh IASB dan dewan Standar Akuntansi Keuangan AS. Pada tahun 2005, Dewan Standar Akuntansi Kanada mengusulkan untuk menggantikan standar-standar akuntansi Kanada dengan IFRS pada tahun 2011. Bahkan banyak perusahaan yang terdaftar di OTC yang memilih menggunakan IAS/IFRS.

Jumat, 11 Januari 2013

Tugas Softskill Terakhir


1.      Bagaimana budaya organisasi bisa mempengaruhi prilaku etis?
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif.
1.      Perilaku etis berkaitan dengan istilah etika, moral dan etika
-          Etika (kata benda) adalah suatu sistem atau aturan moral seseorang, keagamaan, kelompok, profesi dan sebagainya.
-          Moral (kata sifat) adalah kemampuan untuk membedakan antara hal-hal yang benar dan salah baik dan kurang baik suatu tindakan atau karakter tertentu.
-          Etis (kata sifat) adalah kemampuan memilih etika atau moralitas, sesuai dengan standar moral atau aturan-aturan yang ada dalam kelompok atau profesi tertentu.
Perilaku etis adalah tindakan yang secara etis dapat membedakan mana yang benar dan salah sesuai dengan aturan-aturan  moral. diterima oleh masyarakat.  tidak berarti bahwa tindakan yang sesuai dengan peraturan (legal) adalah selalu etis. perilaku etis adalah suatu perilaku menurut aturan (legal) ditambah sesuatu hal yang lain. Sesuatu hal yang lain ini adalah standar moral, atau sesuatu yang dilandaskan pada nilai-nilai norma kelompok atau nilai-nilai atau norma-norma yang memberi arti terhadap aturan-aturan moral.
Pengertian masyarakat adalah berarti kelompok, organisasi dan berarti masyarakat secara umum.

2.      Beberapa isu etis yang sering dijumpai dalam dunia  kerja antara lain :
1.      Keadilan dan kejujuran,  menyangkut kepatuhan pada semua peraturan dan undang-undang; perlakuan diskriminasi, masalah praktik penipuan, intimidasi, penyajian informasi keliru secara sengaja, informasi yang menyesatkan, peluang celah-celah hukum,  dan lain-lain.
2.      Hubungan-hubungan organisasional,  persoalan-persoalan seperti pelecehan seksual, pembocoran informasi rahasia, perampasan ide rekan kerja, pembatalan kesepakatan secara sepihak, pemaksaan terhadap pihak lain untuk berperilaku tidak etis, praktek monopoli, dan sebagainya.
3.      Konflik kepentingan,  memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi atau pihak-pihak lain, contohnya: praktik KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), praktek uang pelicin, kebiasaan jam karet, korupsi waktu, dan sebagainya.
4.       Komunikasi,  masalah komunikasi bisnis (terutama iklan) yang menyesatkan, contohnya berkaitan dengan label “100% halal”, “low fat, fat free, natural preservative”; praktik penipuan diskon (harga telah dinaikkan baru didiskon), menyembunyikan informasi, memanfaatkan “blow-up” informasi, dan seterusnya.

3.      FAKTOR-FAKTOR PENGARUH 
a.      Faktor Individu, tingkat pengetahuan, nilai moral, sikap pribadi, tujuan pribadi, dan lain-lain.
b.      Faktor Sosial,  norma budaya; keputusan, tindakan dan perilaku rekan kerja; serta nilai moral dan sikap kelompok referensi (seperti suami/istri/pacar, teman, saudara, dll).
c.        Kesempatan/Peluang,  kebebasan yang ‘diberikan’ organisasi pada setiap karyawan untuk berperilaku tidak etis. Hal ini tercermin pada kebijakan, prosedur, dan kode etik organisasional.

4.      UPAYA PENDORONGPERILAKU ETIS
1.      Peran pemerintah, penyusunan peraturan dan penegakan law enforcement melalui penerapan Good Governance.
2.      Peran asosiasi bisnis, perancangan, pemberlakuan dan pemantauan implementasi ethical guidelines atau business conducts  yang berlaku untuk setiap anggotanya dengan pemberian sanksi profesi.
3.       Peran perusahaan, penyusunan dan pemberlakuan kode etik (pedoman tertulis perilaku yang dapat diterima dan etis yang diharapkan oleh sebuah organisasi, termasuk sanksi pelanggarannya), inisiatif aktif para manajer untuk berperan sebagai role model dalam pembuatan keputusan etis, melatih karyawan agar dapat membuat keputusan secara etis, dan penugasan ethics officers sebagai koordinator pelaksanaan kode etik dalam organisasi. Pembentukan lembaga kepatuhan terhadap peraturan (compliance) langsung di bawah Direksi Utama.
4.      Peran individual karyawan, melalui  kebiasaan whistle blowing (menginformasikan kepada wartawan, publik atau pemerintah mengenai perilaku tidak etis di tempat kerjanya.
5.      Peran individual karyawan, melalui  kebiasaan whistle blowing (menginformasikan kepada wartawan, publik atau pemerintah mengenai perilaku tidak etis di tempat kerjanya.


2.      apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika

banyak sekali hal - hal di dunia ini yang mendapat permasalahan atas etika atau kode etik, dan diantaranya permasalahan yang menentukan intensitas masalah kode etik adalah :
  1. pelecehan seksual.
  2. diskriminasi pekerjaan
  3. perlakuan semena - mena kepada orang lain
  4. kurangnya tanggung jawab terhadap sesama umat
  5. kurang mengutamakan keadilan

3.      Fakta apakah yang mempengaruhi etika secara internasional?
a.        Faktor Individual, menyangkut apakah seseorang akan berbohong mengenai rekening pengeluaran, mengatakan rekan sejawat sedang sakit karena tidak ada di tempat kerja, menerima suap, mengikuti saran teman sekerja sekalipun melampaui perintah atasan.
b.      Faktor Organisasional, masalah etis muncul apabila seseorang atau kelompok orang ditekan untuk mengabaikan atau memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh sejawat demi kepentingan keharmonisan perusahaan atau jika seorang karyawan disuruh melakukan perbuatan yang tidak sah demi keuntungan unit kerjanya.
c.        Faktor Asosiasi, seorang akuntan, penasihat,dokter, dan konsultan manajer harus melihat anggaran dasar atau kode etik organisasi profesinya sebagai pedoman sebelum ia memberikan saran pada kliennya.
d.       Faktor Masyarakat, hukum, norma, kebiasaan dan tradisi menentukan perbuatan yang dapat diterima secara sah.
e.         Faktor Internasional, masalah-msalah etis menjadi lebih rumit untuk dipecahkan karena faktor nilai-nilai dan budaya, politik dan agama ikut berperan.

4.      Fakta apakah yang mempengaruhi etika secara internasional?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyatakan dirinya siap menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun, Andi menyatakan tak mau mengaku bersalah. Padahal, syarat menjadi justice collaborator adalah pengakuan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Rasanya apa yang saya lakukan atau apa yang dilakukan tim Elang Hitam menjelaskan seluk-beluk kasus Hambalang bisa membantu KPK. Rasanya ini lebih dari justice collabolator," ucap Andi, Kamis (10/1/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.
Setelah Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rizal Mallarangeng selaku perwakilan keluarga langsung membentuk tim investigasi yang disebut "Elang Hitam". Tim ini melakukan penelusuran fakta terkait kasus Hambalang. Temuan-temuan tim pun selalu disiarkan ke publik setiap pekan.
"Apa yang dilakukan, adik saya dukung sepenuhnya supaya kita bisa melihat seluruh angle sehingga KPK bisa mengusut tuntas," ucap Andi.
Usai melakukan jumpa pers, Andi kemudian ditanya wartawan tentang kesiapannya mengaku bersalah sebagai salah satu syarat menjadi justice collaborator. Andi pun menegaskan dirinya tak akan melakukan pengakuan itu.
"Kalau orang nggak tahu, bagaimana? Kalau saya, apa yang kami lakukan adalah berusaha untuk menjelaskan semua persoalan ini dengan sebenar-benarnya sehingga bisa jelas terungkap," ucapnya.
Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Andi Mallarangeng bisa dipastikan lebih ringan. Selain itu, dia juga bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak akan menawarkan hal itu kepada Andi. "Untuk ke arah sana, ada pada tersangka. Ada beberapa persyaratan menjadi justice collaborator. seperti dia mengakui bersalah dan mau membongkar kejahatannya," ucap Johan Budi kemarin.

Kamis, 29 November 2012

Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera (Jurnal Etika Profesi Akuntansi)


PENDAHULUAN
            Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.
Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik contoh dalam suatu perusahaan seperti yang terjadi pada lingkungan Pandam R.W dan PT. Sejahtera selama beberapa tahun direktur sudah mengganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya, dalam suatu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yg berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut Rosita Noer, etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

PEMBAHASAN
PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Pada kasus tersebut merupakan salah satu pelanggaran kode etik dalam akuntan publik. Akibat dari pelanggaran etika tersebut akan terjadinya permasalahan diantara kedua rekan bisnis tersebut yang melanggaran hukum negara. Untuk merumuskan hasil dari kebijakan dalam pengambilan suatu keputusan harus menyangkut dalam masalah perpajakan dan laporan keuangan menolak untuk memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan dalam masalah ini dengan pengambilan keputusan seperti ini maka PT. Sejahtera dan Pandam R.W akan terhindar dari tindakan yang melanggar kode etik profesi dan terutama bebas dari hukuman negara.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran atas kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan, yang terjadi atas dasar dekatnya hubungan bisnis antara kedua belah pihak yaitu, KAP Pandan R. W. dan PT. Sejahtera. Sehingga terjadi adanya kesempatan melakukan manipulasi yang seharusnya hal tersebut tidak terjadi.

Saran
Sebaiknya KAP Pandan R. W. memberikan sikap profesionalnya terhadap kliennya walaupun klien tersebut telah lama menjadi rekan bisnisnya dan hindari dari praktik-praktik manipulasi dalam laporan apapun dari setiap kegiatan auditnya dan tetap menjadi akuntan publik yang independen.