Senin, 11 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sejarah Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858). yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828. King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
pengertian berdasarkan orang :
a) D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b) Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong.
c) Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
a. no.14/65 organisaasi ekonomi sebgai alat revolusi untuk mendobrak tempat persemaian sebagai wahana sosialisme manusia.
b. no.12/67 organisasi masih bersifat watak sosial dari gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan.yang paling representatif dianggap.
c. no.25/92 organisasi ekonomi yang berbentuk badan usaha (BU) dan badan hukum (BH) dengan menjalankan prinsip prinsip koperasi dan sekaligus sebgai gerakan ekonomi kerakyatan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia. :
• Landasan Idiil = Pancasila
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1


Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota : Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus : badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas : suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen operasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Pengertian Badan Usaha Koperasi :
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi :
1. Ciri-ciri koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang, koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi :
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.


Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Kasus-Kasus yang Terjadi Dalam Ekonomi Koperasi
Permasalahan koperasi saat ini yaitu, terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Padahal, di setiap Koperasi di negeri-negeri di Sumatera Barat banyak potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain .
Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin – pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia. Pada koperasi “kecil” di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.

Nama : Diah Anggraeni
Kelas : 2EB19
Npm : 22209833
Mata kuliah : Ekonomi Koerasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar