Senin, 03 Januari 2011

ARTIKEL REFLEKSI EKONOMI PANCASILA DALAM KOPERASI INDONESIA

REFLEKSI EKONOMI PANCASILA DALAM KOPERASI INDONESIA


Nara sumber : Rafki RS, SE. MM

Datangnya peringatan hari Koperasi Indonesia selalu disambut dengan harapan baru untuk terwujudnya koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat terutama masyarakat kecil. Namun, dari waktu ke waktu harapan itu terasa semakin jauh dari jangkauan. Di mana koperasi tidak seperti yang diharapkan, berkembang ke arah yang tidak diinginkan dan terus menerus mengalami kemunduran ditengah kebijakan pemerintah yang lebih fokus kepada pengembangan sektor usaha menengah dan besar. Koperasi seolah terabaikan ditengah setiap kebijakan pemerintah dalam menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk datang ke Indonesia. Ditengah pengaruh liberalisme yang semakin mengkristal, peran koperasi seakan terus menerus termarginalkan. Dengan begitu apa yang dicita-citakan oleh para pendiri negeri ini untuk menerapkan sistem ekonomi pancasila sebagai dasar perekonomian Indonesia terkesan hanya jadi konsep usang dalam kitab undang-undang saja.
Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition ala barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan “kecintaan” para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna, bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal “ideologi” ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910).
Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Untuk itu di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi saat ini, tulisan ini berusaha mengingatkan kembali kepada para ekonom untuk jangan terlena dengan ajaran ekonomi barat yang jelas-jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip hidup gotong-royong yang selama ini mengakar di negeri ini. Sah-sah saja ajaran-ajaran ekonomi barat diajarkan di bangku-bangku kuliah di semua perguruan tinggi negeri ini, namun ajaran-ajaran itu harus disertai dengan peringatan tentang berbahanya sistem itu jika diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia. Pengajaran itu sebaiknya juga harus diimbangi dengan pengajaran sistem ekonomi pancasila yang berbasiskan koperasi kepada para mahasiswa. Agar nantinya lahir ekonom-ekonomi Indonesia yang betul-betul membawa ajaran ekonomi Indonesia bukannya ajaran ekonomi barat yang di Indonesiakan.
Sementara itu, mengharapkan peran koperasi tanpa adanya dukungan dari pemerintah merupakan sesuatu hal yang mustahil dilakukan. Untuk itu, ditengah peringatan hari koperasi ini penulis menghimbau kepada pemerintah agar jangan terlalu terlena dengan dorongan dunia barat yang begitu mengagungkan penumpukan modal bukannya perbaikan moral dan kelembagaan. Tanpa moral dan sistem kelembagaan yang baik, maka modal yang bertumpuk tersebut cuma akan lari ke kantong-kantong sebagian kecil orang-orang terkaya saja. Sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, akan terabaikan.
Tidak lupa juga penulis ingatkan kepada para pengurus koperasi yang sudah berdiri saat ini untuk selalu menjunjung azas transparansi dan mengutamakan kesejahteraan anggota bukannya kesejahteraan pengurus saja. Cukup miris kita mendengarkan belakangan ini banyak pengurus koperasi yang menggelapkan uang iuran anggotanya atau melakukan praktek-praktek bisnis yang menguntungkan pengurus alih-alih menguntungkan anggota. Jangan jadikan koperasi perusahaan rentenir yang membebani anggota dengan bunga yang mencekik ketika harus meminjam uang ke koperasi. Jangan pula hanya mendirikan koperasi hanya untuk mengharapkan bantuan modal dari pemerintah (baca:koperasi papan nama).
Akhirnya, di hari koperasi ini penulis mengucapkan selamat berjaya koperasi. Walaupun itu berada dalam kondisi dan situasi lingkungan yang tidak mendukung, penulis yakin cita-cita yang sudah ditanamkan leluhur bangsa ini sejak dulu merupakan cita-cita mulia untuk kesejahteraan bangsa ini. Bravo koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar