Jumat, 26 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS KE-2 no.2

Nama : Diah Anggraeni
Kelas : 4 EB 18
NPM : 22209833
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi

soal : 2. jelaskan apakah suap merupakan tindakan yang tidak etis? dan berikan contohnya!

jawaban :


Kata suap-menyuap saat ini sangat akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa membicrakannya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya, apabila seseorang mendengar kata suap, yang tergambar di benaknya terbayang adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas seperti korupsi. Suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas perilaku yang kita sepakati bersama.
Contoh kasus :  Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo.
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia  tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya,  perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 %  menjadi 9,5 %.
Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”.  Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”
Kesimpulan : rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak
terjadi atau bisa dibilang korupsi. Korupsi itu sendiri dapat diartikan
dalam arti modern baru pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri. korupsi juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia.
Kasus suap (bribery) ini merupakan tindakan yang sangat tidak etis karena melanggar kode etik yang berlaku dan merugikan banyak pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar